Informasi Pascasarjana
Pendidikan Pascasarjana sebenarnya telah mulai diselenggarakan lama sebelum diresmikannya Fakultas Pascasarjana pada tahun 1982. Tahun 1950 merupakan tahun pertama Universitas Indonesia menghasilkan tenaga ahli pada taraf pengetahuan doktor. Pada tahun tersebut Fakultas Hukum menghasilkan dua orang doktor, Fakultas Kedokteran menghasilkan dua orang doktor dan Fakultas Sastra menghasilkan satu orang doktor. Pendidikan doktor pada masa itu dilaksanakan dalam bentuk kerja mandiri. Namun dengan makin banyaknya peserta, cara tersebut tidak dapat digunakan lagi. Maka pada tahun 1987, pemerintah mengeluarkan peraturan (Peraturan Menteri P & K Nomor : 0207/M/1987) yang mengharuskan perubahan bertahap Program Doktor menjadi Program Terstruktur.
Dengan demikian, Universitas Indonesia menyediakan tiga jenjang pendidikan. Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0686/U/1991, Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS dengan lama studi kumulatif antara 8 sampai 10 semester. Program magister mempunyai beban studi kumulatif minimal 36 SKS dan maksimal 50 SKS dengan lama studi kumulatif 4 sampai 10 semester setelah pendidikan Program Sarjana. Beban studi kumulatif Program Doktor minimal 84 SKS dan maksimal 89 SKS setelah pendidikan Program Sarjana dengan lama studi kumulatif antara 6 sampai 10 semester setelah Program Magister.
Peraturan Pemerintah nomor 30 pada bulan Juli 1990, mengubah sebutan Fakultas Pascasarjana dengan Program Pendidikan Pascasarjana. Pendidikan pascasarjana menurut Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1990 tersebut merupakan jalur pendidikan akademik yang dikelola oleh Program Pendidikan Pascasarjana, sedangkan jalur pendidikan profesi, seperti pendidikan dokter spesialis, dikembalikan ke fakultas. Lulusan pendidikan program pascasarjana bergelar Magister atau Doktor, sedangkan lulusan pendidikan profesi mendapat sebutan Spesialis.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 1999 dan melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia, Nomor 312, 313 serta 363/SK/R/UI/1999 secara resmi mulai Februari 2000, hanya program studi multidisiplin saja yang dikoordinasi oleh Program Pascasarjana, sedangkan program studi pascasarjana mono-/oligo-disiplin dikoordinasi oleh fakultas yang sama atau sesuai. .
Dengan terbitnya PP No. 152 Tahun 2000 secara resmi Universitas Indonesia menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) pada akhir tahun 2000.
Visi Program Pascasarjana Universitas Indonesia :
Program Pascasarjana Universitas Indonesia sebagai pusat pendidikan dan kajian ilmu pengetahuan serta budaya yang menjadi pendukung utama universitas riset bertaraf internasional.
Misi Program Pascasarjana Universitas Indonesia
- Menghasilkan lulusan berakhlak tinggi yang mempunyai kompetensi ilmu pengetahuan, budaya, dan teknologi serta mampu bersaing di dunia internasional;
- Membangun susasana keilmuan dan masyarakat intelektual dalam berbagai bidang keilmuan;
- Mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia yang berstandar internasional yang mampu mengantarkan Indonesia ke era global;
- Memberikan darma bakti kepada masyarakat berupa pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) , dan model serta pemecahan berbagai maalah.